Urus Balik Nama Surat Tanah Gratis
TENGGARONG, Lurah Sukarame Tenggarong
Abdul Khail menyatakan bahwa seluruh masyarakat diwilayah, yang akan mengurus
surat tanah, balik nama baik segel maupun PPAT tidak dipungut biaya, alias
gratis.
Menurut Lurah Sukarame Abdul Khail
bahwa tidak ada Pungutan Liar ( Pungli)
di Kelurahan Sukarame. Masyarakat yang mau mengurus surat tanah tak dikenakan
biaya sepeserpun.
“
Saya sebagai lurah belum menerima laporan tentang Pungli di kelurahan
ini,tetapi masyarakat yang memberi langsung sebagai biaya bensinya saja “ujar
Abdul Khair saat ditemui Poskota Kaltim diruang kerjanya,Selasa(26/09/2017).
Abdul Khair mengatakan kalau ada petugas
kelurahan yang mematok harga, maka pihaknya akan memberikan saksi yang berat .
“ Jadi jika warga yang diminta biaya
oleh oknum kelurahan silahkan lapor ke saya, akan saya beri sanksi. Ini tentu
akan mejadi bahan evaluasi bagi kami,” katanya.
Perlu diketahui bahwa
proses baliknama surat tanah pada tingkatan PPAT berada pada kewenangan pihak
kecamatan, namun demikian proses administrasi biasanya harus melalui kelurahan,
petugas ukur kelurahan pun turun ke lapangan dimana lokasi tanah yang akan
balik nama pemiliknya. Sementara untuk surat segel tanah, biasanya hanya sampai
pada tingkat kelurahan saja.*ric/poskotakaltimnews.com